News

DPR Nilai Eks Pimpinan BGN Tak Pantas Dapat Perlindungan LPSK

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya tidak layak memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK. Penilaian itu muncul seiring semakin jelasnya status hukum Sony dalam perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Sugiat mengatakan, Kejaksaan Agung juga sudah menolak permohonan Sony untuk menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Karena itu, ia menilai tidak ada dasar kuat bagi LPSK untuk memberikan perlindungan khusus.

"Kalau Kejaksaan Agung sudah menolak yang bersangkutan sebagai justice collaborator, maka status hukumnya jelas. Yang bersangkutan akan menjalani proses hukum sebagai tersangka," kata Sugiat di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa status justice collaborator biasanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar. Namun jika permohonan itu ditolak, maka proses hukum tetap berjalan sebagaimana tersangka pada umumnya.

Menurutnya, penolakan tersebut menegaskan bahwa Sony tetap harus menjalani proses hukum tanpa perlakuan khusus. Karena itu, ia menilai pemberian perlindungan dari LPSK tidak relevan dalam kasus ini.

"Saya menilai tidak ada alasan yang kuat untuk memberikan perlindungan khusus sebagaimana yang lazim diberikan kepada saksi atau korban," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa LPSK pada dasarnya dibentuk untuk melindungi saksi dan korban yang berada dalam ancaman akibat keterangannya di proses hukum. Oleh sebab itu, lembaga tersebut harus tetap berada pada koridor tugasnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya berpandangan tidak seharusnya LPSK melindungi tersangka kasus korupsi. LPSK harus tetap berpegang pada prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melindungi saksi dan korban, bukan memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara korupsi," ujarnya.

Sugiat meminta agar seluruh proses hukum yang melibatkan Sony Sanjaya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi publik.

"Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegak hukum harus bekerja secara profesional dan transparan agar kasus ini dapat dituntaskan dengan baik," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: